Riau  

Polda Riau Gelar Pelatihan dalam Penanganan Karhutla

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pelatihan bagi penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai pada Senin (24/3) ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman penyidik dalam mengusut kasus karhutla secara profesional.

Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memimpin langsung kegiatan ini.

Turut hadir AKBP Erik Rezakola, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Hardi Dinata, Kapolres Dumai AKBP Nasruddin, serta Kasubdit Tipidter Polda Riau.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan terkait pentingnya penerapan aturan hukum yang jelas dan terukur dalam penanganan kasus karhutla.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 187 dan 188 KUHP dapat digunakan dalam proses pembuktian tindak pidana kebakaran lahan, terutama melalui pendekatan forensik.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik, mulai dari pengumpulan bukti hingga pengujian laboratorium untuk memperkuat alat bukti di pengadilan,” ujar Asep.

Disisi lain, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membahas terkait pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam proses penyelidikan.

“Penanganan kasus karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar pada pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi.

Oleh karena itu, penyidik harus memahami setiap tahapan penyelidikan dan pembuktian dengan baik,” jelas Kombes Pol Ade.

Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menambahkan bahwa laboratorium forensik memiliki peran penting dalam menguji sampel kebakaran untuk mengetahui sumber dan penyebab kebakaran.

Perwakilan DLHK Riau, Nelson Sitohang, juga mengingatkan tentang dampak lingkungan akibat kebakaran lahan dan hutan yang bisa merusak ekosistem dalam jangka panjang.

“Karhutla bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah lingkungan yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring,” ujarnya.

Pelatihan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan.

Pelatihan ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas para penyidik dalam menangani kasus karhutla secara profesional, sehingga kasus serupa bisa dicegah dan ditangani dengan lebih baik di masa depan.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png