Siak  

DPRD Kuansing Belajar Strategi Pengelolaan Zakat Ke Siak

Siak – Kabupaten Siak kembali menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Keberhasilan Siak dalam meningkatkan penerimaan zakat dan menyusun regulasi yang mendukung pengelolaan zakat menarik perhatian banyak daerah, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing melakukan kunjungan studi banding ke Siak Kamis (20/3/2025) untuk belajar terkait tata kelola zakat yang diterapkan di Siak.

Rombongan DPRD Kuansing yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Nur Khasanah, berjumlah 10 orang terlihat disambut langsung oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, di Graha Baznas, Kampung Dalam, Kota Siak.

Turut hadir dalam penyambutan tersebut Asisten III Setda Siak, Rozi Candra, serta Ketua Baznas Siak, Simparis, dan jajaran pengurus lainnya.

Fauzi Asni menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan karena Kabupaten Siak dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan zakat.

“Kami merasa terhormat dan bersyukur karena Kabupaten Siak dijadikan rujukan dalam pengelolaan zakat,” kata Fauzi.

Ini semua lanjut Fauzi, tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Semoga berkah dan manfaat dari zakat ini terus dirasakan oleh masyarakat Siak dan daerah lainnya.

Senada dengan itu, Ketua Pansus DPRD Kuansing, Nur Khasanah, mengungkapkan alasan kunjungan mereka ke Siak.

Nur Khasanah mengaku kedatangannya ke negeri istana untuk menggali strategi dalam meningkatkan penerimaan zakat dan memperkuat regulasi daerah terkait pengelolaan zakat.

Dia mengakui bahwa pengelolaan zakat di Siak mampu meningkatkan penerimaan hingga 7 persen pada 2023-2024 menjadi daya tarik tersendiri.

“Kami mendengar bahwa Siak mampu meningkatkan penerimaan zakat hingga Rp35 miliar tahun ini. Ini adalah capaian yang luar biasa,” pujinya.

Sementara di Kuansing, kata dia melanjutkan, kami masih berjuang untuk mencapai angka dua digit. Kami ingin mempelajari bagaimana Siak mampu membangun kesadaran masyarakat dalam berzakat dan bagaimana dukungan regulasi Pemkab memperkuat pengelolaan zakat.

Sementara itu, Ketua Baznas Siak, Simparis, memaparkan bahwa kunci keberhasilan Siak terletak pada regulasi yang kuat dan sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan masyarakat.

Sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat disahkan pada tahun 2013, pengelolaan zakat di Siak terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Bahkan dia mengaku Siak telah ditetapkan sebagai percontohan pengelolaan zakat tingkat Sumatera oleh Baznas Pusat.

“Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD Siak yang beragama Islam telah menunaikan zakatnya melalui Baznas. Kami juga mampu membangun gedung Baznas ini tanpa menggunakan dana APBD, melainkan dari hasil tabungan dana amil yang kami kelola dengan amanah dan transparan. Ini bukti bahwa zakat yang dikelola dengan baik akan menghadirkan keberkahan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png