Siak – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak secara resmi mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 yang sedianya akan dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya 18 Maret 2025.
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura pada 22 Maret 2025 mendatang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Siak.
“Kami memahami bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menunda sementara kegiatan ini serta menyampaikan kepada mustahik bahwa zakat akan tetap didistribusikan setelah tanggal 22 Maret 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samparis menegaskan bahwa kegiatan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif ini murni merupakan program tahunan BAZNAS yang sudah berjalan sejak tahun 2013 dan sama sekali tidak terkait dengan dinamika politik di Kabupaten Siak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin tahunan BAZNAS yang sudah berjalan selama 12 tahun. Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan optimal tanpa gangguan akibat agenda politik yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS dalam memastikan bahwa kegiatan penyaluran zakat dapat berjalan dengan aman dan tertib, sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat yang sudah diterapkan oleh BAZNAS Siak, yaitu prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).
BAZNAS mengklaim bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tetap berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.
BAZNAS Kabupaten Siak mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan zakat serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan memahami keputusan ini. Zakat adalah kewajiban yang harus terus dijalankan demi kesejahteraan umat,” pungkas Samparis menyudahi.