Dewan Pers Imbau Wartawan dan Media Tidak Minta THR Jelang Idul Fitri

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada 12 Maret 2025.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mencegah terjadinya praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi.

Dewan Pers menilai bahwa permintaan THR atau sumbangan dari oknum yang mengaku sebagai wartawan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis.

Oleh karena itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menegakkan standar etika dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawainya, bukan kepada pihak luar.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” ujar Ninik Rahayu.

Ia juga mengingatkan bahwa jika permintaan tersebut disertai unsur pemaksaan atau ancaman, masyarakat diminta untuk mencatat identitas atau nomor kontak pelaku dan segera melaporkannya ke kantor polisi atau Dewan Pers.

Dewan Pers menekankan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya, dilarang melakukan praktik semacam ini.

Selain menjaga integritas profesi, imbauan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan media.

“Dewan Pers tidak bisa menoleransi adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tegas Ninik Rahayu dalam imbauan tersebut.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png