Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

Presidem RI Prabowo Subianto (ist)

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan membantu mereka menghadapi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara untuk ASN daerah, pemberian tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan pada tahun ajaran baru.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden.

Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengambil langkah lain untuk mendukung masyarakat selama masa libur Idulfitri. Di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama dua minggu masa liburan, serta penurunan tarif tol dan transportasi umum untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Presiden juga mengumumkan bahwa karyawan swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online akan menerima tunjangan hari raya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan semua pihak yang telah berperan dalam mempersiapkan kebijakan ini. Terima kasih juga kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas dedikasi dan pengabdian mereka,” pungkas Presiden.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png