JPU Tuntut Eks Kalaksa BPBD Siak 7,5 Tahun Penjara Gegara Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Bencana

PEKANBARU – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di instansi yang dia pimpin pada tahun anggaran 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/3).

Dalam sidang tersebut, JPU Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatmi menyampaikan bahwa Kaharuddin bersama dua terdakwa lainnya, Alzukri dan Budiman, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak. Menurut JPU, tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Kami menuntut terdakwa Kaharuddin dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063,65. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono.

Selain Kaharuddin, Alzukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak pada 2022–2023 juga dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Juriko menjelaskan bahwa ketiga terdakwa diduga berperan aktif dalam pengaturan spesifikasi barang yang diunggah ke dalam e-katalog CV Budi Dwika Karya.

“Pengadaan barang tersebut dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan,” tambah Juriko.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Siak, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681,39.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png