Siak  

Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu di Tualang, Amankan Satu Tersangka dan Buru DPO

Siak — Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 5,07 gram di Kecamatan Tualang pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Baru RT.004 RW.005, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Malam itu petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial G alias Otong (34), yang berprofesi sebagai buruh harian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Tualang.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, segera menurunkan tim opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka Otong sedang berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Tony Armando.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,07 gram yang terletak di lantai rumah. Selain itu, petugas juga menyita satu buah plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus shabu serta sebuah handphone merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

“Kepada polisi, tersangka otong mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang),” jelas AKP Tony Armando.

Tony juga bilang, bahwasanya hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka G alias Otong menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Hasil tes urine membuktikan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut,” tambah AKP Tony.

Saat ini, polres Siak masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan A yang menjadi pemasok dalam kasus ini.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Tony Armando.

Hingga berita ini tayang, tersangka G alias Otong telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png