Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polda Riau, Polisi Sita 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Pekanbaru – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Tersangka berinisial DK (45) ditangkap saat membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi dalam sebuah penangkapan yang berlangsung dramatis di Pekanbaru.

Penangkapan terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat diberhentikan oleh petugas.

Tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam itu melaju kencang sehingga memicu aksi kejar-kejaran di jalanan Pekanbaru.

“Petugas kami bertindak sigap dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka di saat yang tepat. Setelah digeledah, ditemukan tas ransel berisi sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujar Kombes Putu, Sabtu (8/3).

Hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa DK merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus narkoba pada tahun 2008 dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara.

Pria 45 tahun itu dikabarkan baru saja bebas bersyarat di awal tahun 2024, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena tersangka baru bebas bersyarat dan ternyata kembali melakukan tindakan serupa. Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Kombes Putu.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi. Mobil yang digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami akan terus mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Putu.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png