Kolaborasi Polsek Tualang dan Jajaran Polda Sumbar Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Motor

Screenshot

SIAK.– Upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kembali membuahkan hasil. Tim Reskrim Polsek Tualang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Sawalunto dan Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua pelaku kasus penggelapan serta penadahan kendaraan bermotor.

Kedua pelaku berinisial FMH (23) dan WJ (22) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025 lalu, di BTN Cendrawasih, Kampung Perawang Barat.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kami dengan rekan-rekan di Polres Sawalunto dan Polres Solok Kota,” ujar perwira polisi berpangkat satu melati itu, Rabu (5/3/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Hendry, meminta tolong kepada pelaku FMH untuk membeli gergaji besi menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun begitu, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah korban mencari ke rumah orang tua pelaku, ternyata keluarga pun tidak mengetahui keberadaannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp20.000.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang segera memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku FMH berada di Sawalunto, Sumatera Barat. Tim Reskrim Polsek Tualang pun bergerak cepat ke lokasi dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sawalunto.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah terminal saat hendak mencari kendaraan untuk kembali ke Riau.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada pelaku WJ melalui media sosial seharga Rp3.200.000,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk mencari keberadaan pelaku WJ. Upaya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, dan pelaku WJ berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku FMH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, sedangkan pelaku WJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga memiliki ancaman pidana hingga empat tahun,” jelasnya.

Kompol Hendrix mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png
Penulis: DollyEditor: RE 01