Pekanbaru – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial JT (45) di sebuah pondok di Gang Mawar, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. JT diduga terlibat dalam peredaran narkotika setelah ditemukan satu kilogram sabu di lokasi tersebut, Senin (3/3).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami mendapat laporan terkait dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua orang yang dicurigai,” ujar Kombes Putu.
Saat petugas melakukan penindakan, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berhasil meloloskan diri.
“Pria berinisial JT ini mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan untuk membawa paket tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” tambahnya.
Lebih lanjut, JT mengatakan bahwa dirinya menerima Rp2 juta sebagai biaya perjalanan untuk menjemput paket sabu tersebut.
Kemdati demikian, ia mengaku belum menerima upah sebagai kurir. Saat ini, tim kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, JT beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya.