Siak — Jait Uban, pengusaha sawit yang sempat viral karena dugaan penganiayaan dan pengrusakan truk di Kecamatan Minas, akhirnya menghirup udara bebas. Rabu (26/2) malam.
Polres Siak menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah para pihak mencapai kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, membenarkan bahwa Jait Uban telah keluar dari tahanan pada Rabu (26/2) malam.
“Perkara ini telah selesai di tingkat penyidikan melalui Restorative Justice. Para pihak sudah berdamai,” ujar AKP Bayu.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi penganiayaan terhadap seorang sopir yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) sempat beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, Jait Uban terlihat mengintimidasi korban dengan kata-kata kasar, bahkan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya baik itu di Polsek hingga di tingkat Polda.
Perjalanan hukum Jait Uban sempat berlanjut ke tahap penyidikan di Polres Siak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pun telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), masing-masing terkait penganiayaan dan pengrusakan.
Kendati demikian, hingga kini pihak Kejari masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.
Kasi Pidum Kejari Siak, Oky Fatona, mengatakan bahwa pihaknya memberi batas waktu satu bulan sejak SPDP diterbitkan untuk menerima berkas perkembangan penyidikan.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut belum kami terima, kami akan melayangkan surat kepada penyidik Polres Siak,” jelas Oky.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui jalur damai, Jait Uban kini kembali menjalani kehidupan seperti biasa dan berkumpul bersama keluarga tercinta.
Namun, kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan di luar hukum bisa berdampak besar, terutama di era digital, di mana setiap kejadian dapat dengan cepat menyebar di tengah masyarakat.