Temukan Barang Curian di Tempat Barang Bekas, Korban Desak Polisi Ringkus Penadah

Siak – Nur Ali Akbar (31), seorang pedagang soto di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mengalami kejadian tak sedap, warung soto miliknya dimasuki maling hingga sejumlah barang berharga miliknya hilang tak bersisa.

Warung soto yang ia kelola menjadi sasaran pencurian pada 16 November 2024 dinihari, menyebabkan kerugian hingga Rp 8 juta.

Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang, Ali berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Pencurian yang terjadi pada dini hari itu mengakibatkan hilangnya sejumlah barang berharga dari warung Ali, termasuk uang dari kotak infak sebesar Rp 1,8 juta, mesin air, Kulkas satu pintu merk Sharp, kipas angin, tiga tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas beserta dudukannya, serta satu karung beras ukuran 10 kg.

Kejadian ini baru disadari Ali saat hendak membuka warung pada pagi hari.

“Saat saya datang kewarung pagi itu, saya kaget melihat warung dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, banyak barang yang hilang,” ungkap Ali.

Tak tinggal diam, Ali berusaha mencari barang-barangnya yang hilang. Upaya Ali membawanya ke sebuah tempat penampungan barang bekas di Jalan Sukaramai, Perawang, yang diketahui milik seorang pria bernama Zulfahmi.

Di sana, ia menemukan salah satu barang yang diduga berasal dari warungnya. “Saya melihat ada barang milik saya. Karena yakin itu barang saya, saya langsung melapor ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arif, membenarkan adanya laporan dari Ali terkait kehilangan barang dagangannya.

“Kami sudah menerima laporan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang disebutkan,” kata Alan.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Ali berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dan penadah mendapatkan sanksi yang sesuai,” tegasnya.

Pria 31 tahun itu berharap masyarakat lebih waspada dan selalu berhati-hati agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Jika terbukti terlibat dalam praktik penadahan, Zulfahmi dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi berjanji akan melakukan gelar perkara secepatnya untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

Sementara Hendri salah seorang warga Perawang turut berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

“Jika ada penadah barang curian di Perawang ini pasti aksi pencurian serupa akan tumbuh bak jamur dimusim hujan,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png