Kejati Riau Berikan Edukasi Hukum untuk Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Siak

Siak – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk memahami dan menerapkan hukum dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Penerangan Hukum dalam Program Bimbingan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan hukum, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejati Riau, Sonang Simanjuntak, SH, MH, beserta tim dari Kejati Riau.

Dalam sambutannya, Sekda Siak Arfan Usman menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan seksama. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bekal bagi kita semua agar dalam menjalankan tugas tidak sampai melanggar aturan,” ujarnya.

Arfan juga menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat menjadi benteng bagi pejabat dalam mengambil keputusan.

“Saya ingin kita semua memiliki pemahaman yang jelas, terutama terkait tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kita bisa menjalankan tugas dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terjerat permasalahan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Sonang Simanjuntak dalam pemaparannya menjelaskan bahwa terdapat 33 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, yang terbagi dalam tujuh kategori utama, seperti penyalahgunaan keuangan negara, suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan.

“Kami tidak hadir untuk menggurui, tetapi untuk mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah bagian dari integritas dalam bekerja,” tegasnya.

Ia juga membahas faktor-faktor yang kerap menjadi pemicu korupsi, seperti keserakahan, gaya hidup konsumtif, lemahnya moral, serta kurangnya pemahaman hukum dan nilai-nilai integritas.

“Jika kita memahami risiko dan konsekuensinya, maka kita bisa lebih berhati-hati dalam setiap keputusan yang kita ambil. Harapannya, di masa akhir jabatan nanti, kita bisa merasa tenang tanpa beban permasalahan hukum,” tutupnya menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png