Sadis, Pemilik Warung di Dumai Tewas Dibunuh karena Menagih Utang

Dumai – Seorang pria bernama Wahyu Ade Saputra (27), warga Kota Dumai, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munasiah (55), seorang pemilik warung. Insiden tragis ini terjadi setelah korban menagih utang yang sudah lama menunggak.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Kris Topel menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari utang orang tua tersangka sebesar Rp270 ribu yang ditagih korban.

“Korban menanyakan soal utang orang tua tersangka yang sudah berbulan-bulan belum dibayar. Hal itu diduga membuat tersangka tersinggung dan nekat melakukan pembunuhan,” ujar AKP Kris, Kamis (20/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, tersangka datang ke warung untuk membeli makanan ringan. Saat hendak membayar, korban kembali menagih utang tersebut.

Merasa sakit hati, tersangka kemudian mencari kesempatan untuk melukai korban.

“Saat korban sedang menimbang beras yang dipesan, tersangka melihat pisau dapur di atas kardus dan langsung mengambilnya,” jelas AKP Kris.

Tersangka lantas menyerang korban dengan menusuk kepalanya sebanyak dua kali, lalu menyeretnya ke bagian dapur warung. Tidak berhenti di situ, tersangka mengambil batu gilingan dan cutter untuk melanjutkan aksinya.

“Tersangka memukul kepala korban dengan batu gilingan sebanyak tiga kali. Saat korban masih bergerak, tersangka mengikat leher korban dengan kain panjang, lalu kembali menusuk dan menyayat tangannya,” tambahnya.

Jasad Munasiah pertama kali ditemukan oleh anaknya, Sri Hartati, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, Sri melihat keadaan warung gelap dan menemukan bercak darah di lantai. Saat masuk lebih dalam, ia mendapati ibunya sudah tergeletak bersimbah darah.

Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga. Laporan segera diteruskan ke polisi, dan dalam waktu singkat, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (19/2/2025) pukul 02.00 WIB.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, pisau cutter, pakaian tersangka, serta uang tunai sebesar Rp360.000.

Atas perbuatannya, Wahyu Ade Saputra dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Kris.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png