Enam Tahun Berlalu, Predator Anak di Perawang Akhirnya Diringkus

Siak – Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A (22) atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial NNA (12).

Kejadian yang diduga terjadi pada tahun 2019 ini baru terungkap setelah korban mengungkapkan sebuah cerita kepada sang ibu, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Hendrix (20/2/2025).

Kasus ini bermula ketika ibu korban mencurigai kondisi kesehatan anaknya dan berdiskusi dengan seorang kerabatnya. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya beberapa tahun lalu.

“Korban baru memahami bahwa peristiwa yang menimpanya beberapa tahun silam merupakan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar hukum,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Saat diintrogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Hendrix.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tualang, sementara barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini telah dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kompol Hendrix menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan bagi korban.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png