Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca yang Gasak Rp 150 Juta di Tembilahan

Tembilahan – Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pelaku bernama Cecep Panji Irawan (30) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan saat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam aksi kriminalnya, pelaku dan rekannya berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 150 juta milik korban.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekira pukul 11.35 WIB.

Korban, Mahmud (40), baru saja menarik uang dari Bank BNI Cabang Tembilahan dan hendak menukarkannya di Bank BSI.

Namun, karena antrean panjang, ia memutuskan untuk singgah ke Toko Suhaimi guna membeli sandal. Saat itulah pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang yang disimpan dalam kantong plastik.

“Korban mendengar alarm mobilnya berbunyi, lalu segera keluar dan mendapati kaca mobilnya sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta yang ia simpan di dalam mobil telah hilang,” ujar Budi, Selasa (18/2).

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan kelompok kriminal lintas provinsi.

Setelah melakukan pengejaran, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi akhirnya menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Palembang. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkannya.

“Pelaku Cecep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curian telah dibagi dua dengan rekannya, Dul, di Kota Jambi. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap Dul,” kata Budi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, ponsel merek Nokia, dan sepasang sepatu.

Menurut Budi, Cecep mengaku bahwa uang bagian dirinya sebesar Rp 75 juta telah habis digunakan untuk berfoya-foya, termasuk dugem, berjudi online, dan bermain perempuan.

“Pelaku menghamburkan uangnya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Saat ditangkap, hanya tersisa kurang dari satu juta rupiah,” ujarnya.

Polisi memastikan bahwa Cecep dan Dul merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap melakukan aksi serupa di berbagai daerah. Mereka datang ke Inhil hanya untuk melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca mobil.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Budi.

Sementara itu, polisi masih terus memburu Dul yang hingga kini belum tertangkap.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png