Pekanbaru – Seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), Dhani Tri Hambali, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Tenayan Raya dan kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik usaha rental mobil yang merasa kehilangan satu unit Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO.
Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh Dhani dengan biaya Rp15 juta per bulan sejak Februari 2024.
Kendati demikian, sejak Mei 2024, ia mulai sulit dihubungi, hingga akhirnya pemilik rental melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan tanpa izin pemiliknya.
“Kami telah menangkap yang bersangkutan di Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Minggu, 27 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.
Lebih lanjut, Iptu Dodi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan, mobil tersebut telah dijual, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dhani Tri Hambali sendiri bukan sosok asing di institusi kepolisian Polda Riau. Sebelumnya, ia pernah bertugas di Polres Dumai sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba serta sempat ditempatkan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Namun, dalam perjalanan kariernya, ia harus menghadapi persoalan hukum yang berujung pada statusnya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dhani akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi kode etik dan disiplin profesi. Kami akan menangani kasus ini secara objektif dan profesional,” tutup Iptu Dodi.