Siak – Insiden yang melibatkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berujung pada aksi pembakaran kendaraan dan tindak kekerasan di Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis (6/2/2025) sore.
Aparat kepolisian dari Polsek Minas segera turun tangan untuk meredam situasi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang sopir truk bernama Rifnaldo (35) diperintahkan oleh bosnya bernama Andre, untuk menjemput TBS sawit yang telah dipanen oleh dua orang pekerja, Avis alias Lao dan Sisus.
Kendati demikian, TBS tersebut diduga berasal dari lahan milik Panjaitan Uban tanpa izin, sehingga memicu pertikaian dari pemilik lahan dan masyarakat sekitar.
“Setelah TBS diangkut menggunakan mobil cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9942 YU milik Andre, dalam perjalanan menuju peron untuk penimbangan dan penjualan, mereka dihentikan oleh sekitar 20 orang. Massa kemudian melakukan aksi pembakaran terhadap kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Carroland Rhamdani.
Selain pembakaran kendaraan, peristiwa ini juga mengakibatkan tindak kekerasan terhadap Rifnaldo, yang mengalami luka-luka akibat pemukulan.
Tak lama berselang peristiwa itu sampai ke Polsek Minas, polisi menyadari situasi yang memanas, aparat kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengendalikan keadaan, mengamankan barang bukti, serta membawa saksi-saksi ke Mapolsek Minas guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini secara damai, pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terlibat untuk membuat laporan resmi agar penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
Meskipun begitu, baik Panjaitan Uban maupun Andre menyatakan keinginan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi guna mencari solusi damai. Rencana pertemuan mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2/2025) esok.
“Kami menghormati upaya perdamaian yang akan dilakukan kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada titik temu, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pentolan Akpol 2010 itu juga bilang bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi agar tidak terjadi konflik lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara pihak berwenang berharap agar mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi semua pihak.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian yang damai guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk keadaan.***