Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Kabel di PT IKPP, Satu Truk Ikut Disita

Screenshot

SIAK. – Seorang pria berinisial NBPN alias N (33) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim pengamanan perusahaan saat sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial JS masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dalam kasus pencurian kabel milik PT IKPP Perawang. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kompol Hendrix, Minggu (9/2/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi R6 Area PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat itu, tim pengamanan perusahaan yang tengah melakukan patroli melihat dua orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga ke atas mobil Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BM 9803 JU.

Tim pengamanan segera berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk melakukan penangkapan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku NBPN alias N mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama rekannya, JS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku mengaku melakukan aksi ini bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kabel tembaga yang dicuri rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Alan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga gulungan kabel tembaga dengan berat sekitar 70 kilogram, satu gunting pemotong kabel, satu unit mobil Mitsubishi Fuso warna oranye, satu pisau cutter merah, serta sebuah ponsel OPPO A3X. Berdasarkan perhitungan, total kerugian yang dialami PT IKPP akibat kejadian ini mencapai Rp7,77 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

“Kami mengimbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Kompol Hendrix memungkasi.***

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png