Polisi Tangkap Kades dan Sekdes Siambul Terkait Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Inhu

Indragiri Hulu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnain, serta Sekretaris Desa (Sekdes), Waryono, atas dugaan keterlibatan dalam penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah desa mereka.

Kasus ini juga menyeret tiga orang lainnya, yakni Junaidi alias Otong, Usman, dan Nuriman, yang diduga turut serta dalam aktivitas perambahan kawasan hutan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli gabungan yang dilakukan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama pihak Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat berat yang tengah digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penjualan lahan di kawasan HPT seluas 150 hektare. Lahan tersebut diketahui milik negara dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan,” ujar Fahrian dalam keterangannya Kamis (6/2/2024).

Menurutnya, lahan tersebut dijual dengan total nilai Rp1,875 miliar, dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, pembeli telah menyerahkan Rp1,65 miliar, sementara sisa pembayaran sebesar Rp225 juta masih tertunda.

Dalam kasus ini, Waryono diduga berperan sebagai pihak yang mencari pembeli serta menyusun 75 lembar surat sporadik sebagai dasar penguasaan lahan.

Surat-surat tersebut diterbitkan atas perintah Kades Zulkarnain, yang juga menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pelaksanaan pembukaan lahan oleh Junaidi.

“Proses penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnain, telah rampung, dan berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,” terang Fahrian.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Usman dan Waryono, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sejak penahanan mereka pada 13 Januari 2025.

Lebih lanjut, Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ekosistem hutan, terlebih di kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan produksi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png