Siak – Seorang pria berinisial HW (20), warga Kelurahan Perawang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan tabung oksigen pemotong milik PT. IKPP.
Pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Tualang bersama tim keamanan perusahaan Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan dengan modus memalsukan dokumen keluar-masuk barang.
“Benar, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekira pukul 16.30 WIB di area HE PT. IKPP Perawang.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan cara mengeluarkan tabung oksigen pemotong menggunakan mobil L300 yang telah disiapkan.
Agar tidak dicurigai, pria 20 tahun itu memalsukan surat Pas Barang Harian yang seharusnya digunakan untuk mengontrol keluar-masuk barang di perusahaan tersebut.
Dari sembilan tabung oksigen pemotong yang digelapkan, empat di antaranya telah dijual kepada pihak yang tidak dikenal dengan harga Rp500.000 per unit.
Sementara itu, lima tabung lainnya masih disimpan di suatu tempat dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan tim keamanan PT. IKPP.
Dalam keterangannya, HW mengaku bahwa hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perjalanan pulang kampung.
Akibat perbuatan HW , PT. IKPP mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000. Pihak perusahaan mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dan tim keamanan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Semoga kejadian serupa tidak terulang di lingkungan perusahaan,” ungkap perwakilan PT. IKPP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***