Rokan Hilir – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang mengguncang warga Bagansiapiapi kembali digelar pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menuntut terdakwa Amrullah Sasaki alias Icun dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU Satria Faza Andromeda, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana serta pemerkosaan terhadap korban, Putri (23).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah merencanakan kejahatannya secara matang.
Berdasarkan fakta persidangan, sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa terlebih dahulu melakukan pemerkosaan saat korban dalam kondisi lemas. Yang lebih mengerikan, setelah korban meninggal dunia, terdakwa kembali melakukan tindakan asusila.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Kejahatan ini dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa adanya rasa penyesalan sedikit pun,” ujar JPU Satria Faza Andromeda, S.H.
Jaksa juga menambahkan bahwa usia terdakwa yang sudah dewasa serta fakta bahwa perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat menjadi faktor yang memperberat tuntutan.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut adanya hukuman setimpal bagi terdakwa atas tindakan yang telah dilakukannya,” lanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, serta didampingi oleh dua Hakim Anggota, Hendrik Nainggolan, dan Nora, akan kembali digelar pada 12 Februari 2025 mendatang.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat Rokan Hilir. Banyak yang berharap agar putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.