Indragiri Hulu – Seorang pria berinisial M Taufiq alias Opiq (51), warga Desa Bukit Lipai, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggarapan lahan secara ilegal di kawasan hutan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
Pria tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam patroli gabungan bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada Kamis (30/1/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari temuan alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati dua pekerja, yakni operator ekskavator Roni Yahya dan seorang helper bernama Agus Triawan.
“Saat diperiksa, kedua pekerja mengaku telah bekerja selama tiga hari untuk membuka lahan atas arahan M Taufiq,” ujar AKBP Fahrian Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak untuk mencari keberadaan M Taufiq.
Pria 51 tahun itu akhirnya berhasil diamankan di lokasi lain yang masih berada dalam kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Taufiq menyewa alat berat guna membuka lahan yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat ditangkap, alat berat berwarna oranye itu masih dalam kondisi digunakan untuk pembuatan jalan dan pembukaan lahan.
Sebagai tindak lanjut, polisi menyita ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan menetapkan M Taufiq sebagai tersangka utama.
Ia dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 KUHP.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu sejak 4 Februari 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi, terutama di kawasan hutan yang dilindungi.
“Kami mengingatkan seluruh warga agar lebih berhati-hati dan memastikan bahwa setiap aktivitas pengolahan lahan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah terjadinya perambahan hutan secara ilegal,” ujar AKBP Fahrian.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan secara sembarangan.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.