Pemkab Pelalawan Evaluasi Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sedang melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Berdasarkan kebijakan terbaru, sebanyak 800 tenaga honorer diperkirakan tidak akan diperpanjang masa tugasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data resmi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski begitu, berdasarkan data sementara yang telah masuk, jumlah tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun diperkirakan mencapai 800 orang.

“Kami masih menunggu data valid dari masing-masing OPD. Saat ini, data sementara menunjukkan sekitar 800 tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut,” ujar Darlis kepada media, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun tidak dapat masuk dalam pendataan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bukan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi guna menata tenaga honorer secara nasional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini berdampak bagi banyak tenaga honorer, tetapi ini adalah amanah dari regulasi pusat. Pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang ditetapkan,” tambahnya.

Pada seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 275 tenaga honorer telah dinyatakan lolos dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum lolos seleksi tahap pertama, masih berkesempatan untuk mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu yang akan datang.

“Kami berharap tenaga honorer yang belum lolos tetap mempersiapkan diri untuk seleksi berikutnya. Masih ada peluang bagi mereka yang memenuhi syarat,” jelas Syafrizal, Kabid Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pelalawan.

Bagi tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti ujian, masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pemkab Pelalawan akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari Kemenpan RB terkait status tenaga honorer yang belum terakomodasi.

Sementara itu, terkait tenaga honorer yang sudah tidak bertugas, pemerintah daerah menegaskan bahwa hak-hak mereka, termasuk gaji, tetap akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan tetap memperhatikan hak tenaga honorer yang terdampak. Gaji dan hak lainnya akan dipenuhi sesuai dengan aturan,” tutup Darlis.

Pemkab Pelalawan juga berupaya mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png