Pengakuan Dua Remaja Pelaku Curas di Perawang, untuk Narkoba dan Judi Online

Screenshot

Dua Remaja Pelaku Curat Saat Berada di Mapolsek Tualang

SIAK. – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kedua pelaku berinisial MIS Als I (22) dan RH Als P (16), warga Kampung Perawang Barat, ditangkap pada Minggu (2/2/25) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan penangkapan tersebut.

“Mereka ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief,” ujar Kapolsek kepada rekan media, Rabu (5/2/25).

Kepada Polisi, kedua pelaku diketahui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tualang. Salah satu aksinya berlangsung pada Jumat (31/1/25) di Jalan Ceras Km. 8, Gang Lapangan Volly, Kampung Perawang Barat.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari keresahan warga terkait maraknya pencurian serta adanya laporan warga yang  masuk kepolsek Tualang terkait pencurian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan guna mengusut laporan tersebut.

“Pelaku MIS Als I dan RH Als P kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah membobol rumah dengan merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelas Kompol Hendrix.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

unit Samsung Tablet

• Uang tunai Rp 75.000

• Uang koin pecahan Rp 500 senilai Rp 50.000

• Uang tunai Rp 16.000 dalam pecahan koin dan kertas

Berdasarkan keterangan pelaku, total uang hasil pencurian dari tujuh rumah tersebut mencapai Rp 50.000.000. Uang tersebut telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Pekanbaru selama satu minggu, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Daftar Rumah yang Dibobol

1. Rumah Pak Adi

2. Rumah Pak Miso

3. Kedai Harian Bang Sampul

4. Perumahan Panorama

5. Rumah Pak Agus

6. Rumah Ibu Noviyanti

7. Rumah Indra Irawan

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara berkeliling untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum mencongkel pintu atau jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang bersama sejumlah barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menitipkan rumah kepada tetangga saat bepergian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png