PEKANBARU.– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dalam sidang yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, mayoritas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Hanya satu perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli, yakni sengketa pilkada Siak.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama pasangan calon yang mengajukan gugatan serta masyarakat di daerah terkait.
Berdasarkan hasil putusan yang telah dibacakan, perkara dari Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21), Kota Dumai (Perkara No. 89), Kota Pekanbaru (Perkara No. 95), Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31), Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34), dan Kabupaten Kampar (Perkara No. 29) semuanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Sementara itu, perkara dari Kabupaten Siak (Perkara No. 73) menjadi satu-satunya yang berlanjut ke tahap berikutnya.
MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dengan putusan ini, pihak pemohon dan termohon masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti dan keterangan guna memperkuat posisi masing-masing.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“MK dalam memeriksa perkara tidak hanya melihat substansi sengketa, tetapi juga aspek hukum yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Banyak pihak yang memberikan tanggapan atas putusan ini. Sebagian besar pemohon yang permohonannya tidak dapat diterima menyatakan kekecewaan, namun tetap menghormati keputusan MK.
Di sisi lain, KPU di masing-masing daerah yang menjadi termohon dalam perkara ini menyambut baik keputusan MK.
Dengan adanya putusan ini, proses Pilkada di Riau semakin mendekati final. Kendati demikian, untuk Kabupaten Siak, jalannya proses persidangan di MK masih dinantikan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dalam hasil pemilu di Kabupaten berjuluk istana matahari timur itu.