Riau  

Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Kabar Gembira bagi Wajib Pajak

Kantor Samsat di Pekanbaru

Pekanbaru – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

“Kami memahami bahwa ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan mereka. Oleh karena itu, program ini hadir sebagai solusi agar mereka bisa memenuhi kewajiban tanpa khawatir dengan denda keterlambatan,” ujar Eva pada Senin (3/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih ringan dalam menunaikan kewajibannya. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Eva juga mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program serupa tidak selalu diberlakukan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat disarankan menggunakan berbagai fasilitas yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional.

Dengan begitu, wajib pajak dapat menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.

“Petugas kami siap melayani, tetapi kami juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran yang lebih praktis agar lebih cepat dan nyaman,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melunasi pajak kendaraan mereka tanpa rasa khawatir, serta membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Riau yang lebih baik.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png