Kuansing – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2), MK menyatakan bahwa perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo melalui kuasa hukumnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing sebagai pihak termohon.
Dengan keputusan ini, pasangan Suhardiman-Muklisin yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing dipastikan menjadi pasangan terpilih.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi keputusan MK ini.
“Majelis Hakim MK telah membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Kuansing, dan perkara tersebut dinyatakan tidak diterima,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, KPU Kuansing akan segera menindaklanjuti putusan ini dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan terpilih.
“Kami akan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan, yakni menetapkan hasil pemilihan secara resmi setelah putusan MK ini,” tambahnya.
Sementara itu, pasangan Suhardiman-Muklisin kini bersiap untuk menjalani proses pelantikan yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan pemerintahan di Kuansing dapat segera berjalan dengan efektif dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Keputusan MK ini juga menandai berakhirnya tahapan sengketa Pilkada di Kuansing. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasil ini dengan baik dan bersama-sama membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kuansing ke depan.