MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Tetap Pemenang Pilkada Dumai 2024

Dumai– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Dumai 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Dumai 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (2/4/2025), majelis hakim MK menyatakan bahwa permohonan perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tidak dapat diterima,” ujar salah satu hakim dalam sidang.

Sebelumnya, pasangan Ferdiansyah-Soeparto, yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office, mengajukan gugatan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Mereka menuding Paisal, sebagai petahana, melakukan berbagai pelanggaran seperti kampanye di luar jadwal resmi, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Di sisi lain, KPU Kota Dumai bertindak sebagai pihak termohon, sementara pasangan Paisal-Sugiyarto yang didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya menjadi pihak terkait dalam persidangan.

Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Dumai 2024 tetap sah dan Paisal-Sugiyarto berhak melanjutkan kepemimpinan di Kota Dumai.

Keputusan ini sekaligus menutup sengketa yang terjadi pasca pemilihan.

Menanggapi putusan ini, KPU Kota Dumai menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini. Sejak awal, kami telah memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi,” ujar perwakilan KPU.

Sementara itu, pihak pasangan Ferdiansyah-Soeparto belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil pasca putusan MK.

Dengan demikian, masyarakat Kota Dumai kini dapat melangkah maju dalam proses demokrasi, sembari menantikan program dan kebijakan yang akan dijalankan oleh pasangan terpilih.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png