Rohil – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong-Setiawan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung MK RI, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
Dengan demikian, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal untuk diperiksa lebih lanjut.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta JPN Kejari Rohil.
Hakim juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, mengindikasikan bahwa beberapa keberatan yang diajukan pemohon tidak cukup kuat secara hukum.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang ditangani MK pasca-Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa dari paslon Adam-Sutoyo di Kabupaten Kuantan Singingi, Ferdiansyah-Soeparto dalam Pilkada Dumai, serta Muflihun-Ade Hartati dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru.
Putusan ini memperkuat hasil Pilkada Rohil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dengan demikian, paslon terpilih yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah dan berhak dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Meski gugatan ditolak, pihak Afrizal Sintong-Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya. Namun, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.