Polsek Tualang Ringkus Pelaku C3, Penadah Turut Diamankan

Pelaku C3 Saat Berada di Mapolsek Tualang

Siak, – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (C3) dan seorang penadah hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku utama berinisial YH (25) serta penerima barang curian berinisial YW alias R (29) diamankan di Taman Motuyoko, Perawang, pada Jumat (31/1) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang telah diterima pihak kepolisian.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua orang pelaku, yakni YH sebagai pelaku utama dan YW sebagai penadah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Minggu (2/2).

Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan YH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaannya di Taman Motuyoko. Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, YH mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian bersama rekannya, AL, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus yang menjerat YH terjadi pada 14 November 2024 di Jalan Hang Lekir, Kampung Pinang Sebatang Barat. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian, dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.

Selain itu, YH juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Tualang, termasuk pencurian kabel di area PT IKPP dan beberapa aksi pencurian sepeda motor di berbagai titik.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa YH menjual salah satu sepeda motor curian kepada YW seharga Rp3,7 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta dokumen kendaraannya. Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Hendrix.

Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lain yang masih buron. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png