Pelaku Penggelapan Sepeda Motor DB (22) Saat Berada di Mapolsek Tualang
Siak, – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB alias D (22), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pria 22 tahun tersebut diringkus polisi atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban pada 8 Januari 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan yang dilakukan anggota opsnal Polsek Tualang tersebut berlangsung Minggu, 26 Januari 2025, di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang.
Kapolree Siak AKBP Eka Ariandi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan setelah tim kami mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku kembali ke Perawang,” ujar Kompol Hendrix.
Kapolsek Tualang juga bilang bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan.
Peristiwa penggelapan ini terjadi ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar.
Namun, hingga pukul 23.00 WIB, pelaku tidak kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan segera melapor kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief.
Hasil interogasi polisi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke seseorang yang tidak dikenal di Rantau Prapat, Sumatera Utara, seharga Rp 1.700.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rangkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan satu rangkap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Murni Purba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan ada jaminan atau identitas yang jelas guna menghindari kejadian serupa,” tutup Kapolsek Tualang.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual ke luar daerah.