LP-KKI Desak Pemerintah Usut Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Riau

Ketua LP-KKI, Feri Sibarani (ist)

PEKANBARU – Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) kembali menyerukan tindakan tegas kepada pemerintah terhadap pelanggaran kehutanan di Riau.

Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memanggil dan memeriksa pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru terkait dugaan pengelolaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, Rokan Hulu.

“Kami temukan fakta bahwa PTPN IV Regional III Pekanbaru telah mengelola 165 hektar kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 25 tahun. Ini pelanggaran berat yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Feri dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (27/1/2025).

Feri bilang, bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup manusia. Namun, alih fungsi kawasan ini menjadi kebun sawit justru memperparah kerusakan lingkungan.

“Hutan lindung itu bukan hanya soal pohon, tetapi juga soal keanekaragaman hayati, perlindungan air, dan udara. Rusaknya hutan Bukit Suligi adalah ancaman bagi kita semua,” tegasnya.

Selain dampak lingkungan, LP-KKI juga menyoroti potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut. Menurut Feri, kebun sawit di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar undang-undang kehutanan, tetapi juga menghilangkan potensi pajak dan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Selama 25 tahun, keuntungan dari kebun ini kemana? Apakah masuk ke negara, atau justru dinikmati oleh oknum-oknum tertentu? Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.

LP-KKI menyebut bahwa pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya dengan menyatakan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen izin lokasi sejak 1983. Namun, LP-KKI menilai dokumen tersebut tidak valid karena tidak disertai bukti konkrit.

Selain itu, masa pengampunan untuk penyelesaian sengketa lahan dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja telah berakhir pada November 2023.

“Pihak PTPN IV mengaku belum menyelesaikan kewajiban hukum sesuai pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Artinya, status kebun itu masih ilegal dan harus ditutup. Pemerintah harus tegas agar tidak ada lagi celah pelanggaran seperti ini,” ungkap Feri.

LP-KKI berkomitmen untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat guna memastikan langkah hukum diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan. Kebun ilegal ini harus dihentikan, dan kerugian negara serta lingkungan harus dipulihkan,” tutupnya. (dol)

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png