Tiga Sindikat Ganja Kering Saat Berada di Mapolda Riau
PEKANBARU – Penangkapan tiga tersangka peredaran narkotika di Pekanbaru, Riau, mengungkap sisi lain dari kasus ini. Selain pengedaran ganja lintas provinsi, kasus ini juga menyingkap adanya pengkhianatan dalam lingkaran sindikat tersebut. Salah satu tersangka, BC, ternyata mencuri ganja milik rekannya, TAS, bersama seorang rekan lainnya berinisial ME.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka TAS dan BC awalnya adalah teman.
Kendati demikian, hubungan itu berakhir dengan pengkhianatan ketika BC dan ME mencuri 31 kilogram ganja yang disimpan di rumah kontrakan TAS di Pekanbaru.
“Antara TAS dan BC berteman, namun secara diam-diam BC dan ME mencuri barang tersebut di kontrakan TAS,” kata Kombes Putu saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/1/2025).
Menurut Putu, TAS mendapatkan ganja tersebut dari Sumatera Utara sebanyak 36 kilogram.
Sebagian barang, sebanyak 5 kilogram, telah dijual ke Jambi. Namun, sisanya yang berjumlah 31 kilogram hilang dari tempat penyimpanan.
“TAS mengaku kebingungan ketika mengetahui ganja tersebut hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa ganja itu dicuri oleh BC dan ME,” sambung Putu.
Dari pengakuan tersangka BC, barang curian tersebut dibagi menjadi dua bagian. BC menyimpan ganja seberat 16,5 kilogram di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, sedangkan sisanya diduga dikuasai oleh ME.
Polisi menemukan 16 paket besar ganja di lokasi tersebut. Saat ini, Polda Riau masih memburu ME yang diduga menjadi pelaku utama pencurian bersama BC.
Kombes Putu menekankan bahwa kejadian ini menjadi bukti betapa rapuhnya jaringan sindikat narkoba meskipun terlihat terorganisir.
“Para pelaku ini tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga dengan ketidakpercayaan di antara mereka sendiri. Ini mempermudah kami untuk membongkar jaringan lebih jauh,” ungkap Putu.
Kasus ini kini berkembang ke wilayah Sumatera Utara, tempat asal barang haram tersebut. Polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang berinisial P dan R, yang diduga sebagai pemilik utama ganja.
Selain itu, upaya pengejaran terhadap ME terus dilakukan untuk melengkapi bukti dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.