Dua Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Tualang
SIAK. – Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di simpang Jalan Ar Hakim, Kelurahan Perawang, Polsek Tualang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika, yakni inisial RAC (24) sebagai kurir dan inisial BPS alias B (22) sebagai bandar sabu.
Penangkapan yang berlangsung Rabu malam (22/1/2025) ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan penangkapan tersebut. Perwira berpangkat satu melati itu mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi awal. Tanpa partisipasi mereka, pengungkapan kasus ini mungkin akan membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Kompol Hendrix Jumat (24/1/2025).
Saat penangkapan dilakukan, RAC berhasil diamankan di lokasi awal, sementara BPS sempat melarikan diri.
“Meski mencoba kabur, pelaku inisial BPS berhasil kami tangkap di Jalan Gurami. Ini berkat koordinasi yang baik antara tim kami yang terdiri dari Panit Opsnal Ipda N. Gultom, Ps. Kanit Propam Aiptu Andi Lala, dan personil Reskrim,” tambah Kompol Hendrix.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 10 paket sabu ukuran kecil, 17 plastik klip bening, dua kotak rokok, uang tunai Rp10.000, serta berbagai perlengkapan narkoba seperti kaca pirex dan pipet.
Selain itu, penggeledahan di rumah BPS juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas ini selama satu bulan terakhir. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka mengaku telah mengedarkan sabu di Perawang dengan barang yang dipasok dari Pekanbaru,” ungkap Kompol Hendrix.
Lebih mengejutkan lagi, kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah menjalani hukuman, mereka kembali terjerat dalam peredaran narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba, terutama oleh pelaku-pelaku yang terus merusak generasi muda,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkas Kompol Hendrix.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.