Pelaku Curat MD (38) bersama sejumlah barang bukti saat berada di Mapolsek Tualang
SIAK. – Tim Opsnal Polsek Tualang bekerja sama dengan petugas keamanan PT. IKPP berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD alias M, (38), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Mess Bunut Blok 84, PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pria 38 tahun itu diringkus pihak keamanan perusahaan kertas terbesar di Asia tersebut setelah pelaku tertangkap basah di lokasi kejadian melakukan aksi Curat.
Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan yang sedang berpatroli di sekitar Mess Bunut pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 lalu. Dimana Security menemukan jejak kaki mencurigakan di sekitar area tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan rekan-rekan sesama petugas keamanan, mereka mendapati pelaku masih berada di plafon mess yang sedang direnovasi. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, segera mengintruksikan Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief, bersama tim Opsnal untuk menuju ke lokasi.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keamanan PT. IKPP. Kerja sama antara polisi dan petugas keamanan sangat membantu dalam mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar abak buah AKBP Eka Ariandi Putra itu.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gergaji besi, tiga buah kunci, satu obeng, dan satu tang.
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan pencurian di area PT IKPP.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini, namun kami tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Iptu Alan Arief yang di benarkan Kompol Hendrix.
Senauh ini, pihak PT. IKPP belum dapat memastikan jumlah kerugian material yang dialami akibat peristiwa tersebut.
Kendati demikian, pihak perusahaan mengapresiasi langkah cepat dan tanggap yang dilakukan oleh Polsek Tualang dan tim keamanan internal mereka.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan tim keamanan kami dalam menjaga aset perusahaan,” kata Muyan, perwakilan PT. IKPP.
Kompol Hendrix mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpitensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman makssimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya menyudahi.