konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H.
PEKANBARU.– Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar, hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Ditres Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 mengenai pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Tim yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 segera melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi akurat menunjukkan bahwa target akan melintas di Jalan Buatan-Siak. Tim kemudian bergerak menyisir daerah tersebut.
Pada pukul 13.30 WIB, tim menemukan mobil Wuling putih BM 1323 EV yang berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Tim segera mengamankan tiga pria yang kemudian diketahui bernama ES (35), SAP (30), dan S (31). Dari dalam mobil, ditemukan 54 bungkus besar shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
Interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mengantar narkotika tersebut kepada SH (35).
Tim kemudian melakukan pengiriman terkontrol dan menyepakati transaksi di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pada pukul 17.00 WIB, SH berhasil diamankan bersama barang bukti.
Dalam konferensi pers, Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, menyampaikan, Barang bukti 53,60 kilogram shabu dan 49.682 butir ekstasi ini bisa menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Riau di awal tahun 2025, hal ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak serta membahayakan generasi muda penerus bangsa.