Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)
Siak – Menanggapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Misbahuddin Gasma, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, menilai bahwa proses ini adalah hal yang lumrah dalam konteks pemilihan umum di Indonesia.
Misbahuddin menegaskan bahwa pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK adalah langkah konstitusional yang bertujuan untuk menjamin keadilan.
“MK dibentuk untuk memastikan setiap produk hukum tetap berada dalam koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjaga,” kata Misbahuddin, Sabtu (11/1/2025).
Dalam pandangannya, langkah membawa perselisihan hasil pemilu ke MK bukanlah tindakan yang salah.
“Yang dibawa ke MK merupakan mandat rakyat yang mencari keadilan. Tak perlu ada kepanikan,” ujarnya.
Misbahuddin juga memberikan tanggapan terhadap tuduhan adanya perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada.
Ia menyebut tuduhan seperti itu seringkali disematkan kepada petahana, namun hal ini dianggapnya sebagai pola pikir yang keliru.
“Kalau semua petahana yang menang di Pilkada serentak 2024 dianggap melakukan TSM, maka cara berpikir itu bisa disebut kacau. Kami juga bisa menduga TSM dilakukan oleh KPU atau pihak terkait lainnya, apakah itu salah? Tidak, karena kami percaya pada proses hukum yang akan membuktikan dugaan ini,” terang Misbahuddin.
Ia juga bilang bahwa dalam kontestasi Pilkada, petahana di Siak telah memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemohon menghormati setiap keputusan KPU, namun agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan keinginan rakyat, kami membawa perkara ini ke MK. Itu bukan tindakan yang salah,” jelasnya.
Diakhir pernyataannya Misbahuddin mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Memprovokasi masyarakat untuk melawan konstitusi adalah kejahatan intelektual,” pungkasnya menyudahi.
Dengan demikian, Misbahuddin berharap bahwa proses hukum di MK akan berjalan dengan lancar dan adil, memastikan bahwa hasil Pilkada di Kabupaten Siak benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat Siak.