Intel Kodim 0313/KPR Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pelalawan

Pelalawan – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Awal tahun 2025 ini, kasus peredaran barang haram tersebut kembali terungkap berkat laporan masyarakat setempat.

Dandim 0313/KPR, Letkol Inf Setyawan Hadi Nugroho, melalui Pasi Intel Lettu Inf Suhendri dan Komandan Unit Intel Letda Inf Yuda, berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba, yakni JF (51) dan Ry (44), di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

“Benar, pada hari ini, Senin (6/1/2025), kami mengamankan dua orang yang diduga berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tambun. Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat setempat,” ujar Lettu Inf Suhendri.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket besar dan empat paket kecil sabu-sabu dengan berat total 11,22 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp12.100.000 serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. JF dan Ry, yang diketahui merupakan warga Desa Tambun dan berprofesi sebagai wiraswasta, akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dua terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lettu Inf Suhendri.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat terlibat dalam peredaran narkoba serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah Pelalawan.*** (JC)

 

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png