Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curas dan Pemerkosaan, Satu Masih Diburu

Salah Seorang Pelaku Curas dan Pemerkosaan saat berada di Mapolsek Tualang

Siak – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerkosaan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap.

Dua pelaku berinisial LH (42) dan RF (29) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tualang, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini menjadi perhatian warga di Kecamatan Tualang setelah keberanian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan warga ikut membantu mencari para pelaku.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa seorang pria dan pacarnya.

Kejadian tersebut bermula ketika korban dan pacarnya sedang melintasi Jalan Fery di Kecamatan Tualang pada malam hari.

Mereka diberhentikan oleh tiga orang pelaku yang mengaku akan membawa mereka ke rumah Ketua RT.

Kendati demikian, di tengah perjalanan, korban melarikan diri dan meminta pertolongan warga di sekitar Pasar KM 4.

Saat melarikan diri, korban berhasil bertemu warga dan meminta bantuan.

“Saya bilang kepada mereka, Tolong saya, bang, cewek saya dibawa mereka,” ungkap korban.

Warga kemudian mengantar korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, pacar korban masih bersama para pelaku yang melarikan diri ke arah Fery.

“Korban sangat berani melawan pelaku meskipun dalam kondisi terancam. Langkah cepat melapor ke polisi juga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan. Dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

LH berhasil ditangkap terlebih dahulu di Perawang, sementara RF ditangkap di Pekanbaru setelah bersembunyi di rumah kakaknya.

“Kerja keras tim kami membuahkan hasil. Dua pelaku telah diamankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus memburu hingga semua pelaku tertangkap,” kata Kompol Hendrix.

Aksi Kompol hendrix melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku mendapat apresiasi dari warga Kecamatan Tualang.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kompol Hendrix  juga memastikan akan mengejar salah seorang pelaku yang masih buron hingga kasus ini tuntas sepenuhnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png