Kakek di Perawang Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Screenshot

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Saat berada di Mapolsek Tualang

Siak – Seorang kakek tua bangka berinisial SS (70) diciduk oleh Kepolisian Sektor Tualang atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial YA.

Peristiwa tak senonoh itu menjadi keprihatinan mendalam dari warga Kecamatan Tualang, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keselamatan anak di lingkungan terdekat.

Menurut keterangan Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/12/2024) lalu tanpa perlawanan.

Kompol Hendrix bilang, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban setelah menerima pengakuan dari anak perempuannya.

“Kami mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban. Pelaku telah melakukan tindakan cabul berulang kali di rumah korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Iptu Alan pada Sabtu (21/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah karena pergi berobat ke Palembang. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Aksi tersebut dilakukan beberapa kali di rumah korban. Setelah ibu korban diberi tahu oleh saksi, beliau langsung mengonfirmasi kepada korban. Dari situlah terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan,” sambung Kompol Hendrix.

Ibu korban yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan kesedihannya. Ia tidak menyangka tetangga yang dikenal dan dipercayai justru melakukan tindakan sekeji itu.

“Saya benar-benar hancur. Saya ingin keadilan untuk anak saya. Pelaku harus dihukum setimpal,” katanya dengan suara bergetar.

Trauma yang dialami korban kini menjadi perhatian utama. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Siak menawarkan pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari pengalaman buruk tersebut.

Polisi telah menetapkan SS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Kompol Hendrix memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png