Riau  

UMK Riau 2025 Naik 6,5%, Indragiri Hilir dan Meranti Sesuaikan UMP

Screenshot

Ilustrasi 

Pekanbaru,– Pemerintah Provinsi Riau melalui Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025.

Kenaikan UMK untuk tahun depan ditetapkan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024.

“Alhamdulillah, Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau tahun 2025 sudah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Riau,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, pada Rabu (18/12/2024).

Penetapan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat peningkatan UMK ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Menurut Boby Rachmat, Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah mengkaji dan menyepakati kenaikan UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau,” tambahnya.

Kendati demikian, dari 12 kabupaten/kota di Riau, terdapat dua daerah yang merekomendasikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.

Mengingat rekomendasi yang disampaikan oleh kedua daerah tersebut berada di bawah UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, maka UMK di kedua daerah tersebut akan mengikuti besaran UMP Riau.

Berikut adalah rincian besaran UMK untuk tahun 2025 di Provinsi Riau:

1. Kota Dumai: Rp4.118.659

2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620

3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206

4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97

5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61

6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72

7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25

8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35

9. Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76

10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47

11. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22

12. Kabupaten Meranti: Rp3.508.776,22

UMK di Provinsi Riau mengalami variasi antar daerah, mencerminkan kondisi ekonomi dan perkembangan masing-masing wilayah.

Keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Riau ini diharapkan dapat membantu memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan rasa keadilan bagi para pekerja di seluruh Riau.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png