Hukrim  

Didakwa Gelapkan Rp 601 Juta, Mantan Sales PT Wook Global Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Screenshot

Pekanbaru – Mantan Sales PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru, Ramelia Halida, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara atas kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 601.841.470.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Harsoyo menilai Ramelia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dari hasil penjualan barang dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Sugeng saat membacakan putusan, Selasa (17/12/2024).

Kasus ini bermula pada periode September 2023 hingga Mei 2024, di mana Ramelia yang bertugas sebagai sales PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru memanfaatkan posisinya untuk melakukan penggelapan dana dari empat toko mitra perusahaan.

Toko-toko tersebut meliputi Toko ATS dengan total piutang Rp 130 juta, Toko Bim Bim Rp 124 juta, Toko Yefi Gorden Rp 238,9 juta, dan Toko Mala Gorden Rp 108,8 juta. Total keseluruhan dana yang digelapkan mencapai Rp 601,8 juta.

Modus penggelapan dilakukan dengan cara Ramelia menerima pembayaran dari toko-toko mitra tersebut, namun tidak menyetorkannya ke rekening PT Wook Global Technology.

Sebaliknya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Kecurigaan mulai muncul setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan dalam catatan keuangan.

Audit internal yang dilakukan pada 15 Juli 2024 mengungkap bahwa dana sebesar Rp 601,8 juta tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

“Setelah audit keuangan internal dilakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan piutang dan pembayaran dari mitra-mitra toko. Dari sinilah pihak perusahaan menyadari bahwa ada penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas saksi Roza Defi Andri, yang bertindak sebagai bagian keuangan PT Wook Global Technology Cabang Pekanbaru.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak PT Wook Global Technology menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Perusahaan berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada karyawan lain agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Kepercayaan adalah modal utama dalam bisnis, dan kasus seperti ini bisa merusak hubungan antara perusahaan, karyawan, dan mitra usaha,” tegas pihak perusahaan dalam pernyataan tertulis.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png