KPK RI usai menggeledah Kantor Walikota Pekanbaru.
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Selama periode 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah 21 lokasi, termasuk 12 rumah pribadi di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Tessa pada Jumat (13/12/2024).
Menurut Tessa, penggeledahan bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik dan menggali potensi adanya tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan para pihak terkait agar bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Bagi pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada 4 Desember 2024, menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan menetapkan tiga tersangka, yakni RM, IP, dan NK, KPK akan terus menggali pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Nurul Ghufron.
Pengusutan Masih Berlanjut
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Ada kemungkinan pihak-pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat posisi para tersangka yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran daerah.