M.Amin Security Bank Mandiri Perawang Pelaku penggelapan Dana Kartu Kredit Nasabah
Siak — Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Perawang bernama Reti mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh oknum sekuriti bank M. Amin.
Kejadian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 lalu, saat Reti bersama keluarganya mendatangi Bank Mandiri Perawang untuk melakukan pemblokiran kartu kreditnya senilai Rp 10 juta.
Reti bilang, saat tiba di bank Mandiri Perawang, ia diarahkan oleh pegawai bank untuk bertemu M. Amin, petugas keamanan yang bertugas di lantai dasar.
Tanpa curiga, Reti mengikuti arahan tersebut dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada M. Amin seorang security Bank Mandiri Perawang tersebut.
“Saya hanya mengikuti arahan dari pegawai bank. Awalnya, saya percaya saja karena M. Amin memakai seragam sekuriti resmi,” ungkap Reti.
Kendati demikian, beberapa hari kemudian, Reti kaget saat menerima tagihan kartu kredit senilai Rp 10 juta. Merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut, ia pun mendatangi kembali Bank Mandiri Perawang untuk meminta penjelasan.
Saat mencari M. Amin, Reti justru mendapatkan kabar mengejutkan. “Pihak bank bilang M. Amin sudah dipecat karena kasus serupa. Dia diduga melakukan hal yang sama ke nasabah lain,” tutur Reti.
Tak terima menjadi korban penggelapan, Reti melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tualang dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polsek Tualang, Polres Siak.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, membenarkan adanya laporan dari nasabah Bank Mandiri terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Betul, ada laporan dari korban atas nama Reti. Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak Bank Mandiri,” kata Iptu Alan saat di konfirmasi, Jumat (13/12).
Iptu Alan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidkan pihaknya, bahwa M. Amin diduga telah menggunakan kartu kredit korban untuk berbelanja di salah satu toko di Kabupaten Siak.
“Total transaksi yang dilakukan pelaku senilai Rp 10 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengejaran,” kata Alan lagi.
Lebih lanjut, Iptu Alan mengimbau masyarakat, terutama nasabah bank, agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di perbankan.
Alan mengingatkan nasabah agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, termasuk petugas sekuriti, apalagi jika diminta memberikan informasi terkait PIN atau kode rahasia perbankan.
“Jangan pernah memberikan informasi PIN atau kode rahasia kepada siapa pun, termasuk petugas sekuriti. Kalau ragu, langsung minta bantuan ke bagian layanan resmi bank,” tegasnya.
Evaluasi Peran Sekurity Bank
Kasus ini mengingatkan agar peran sekuriti bank yang kerap kali merangkap sebagai petugas pelayanan kepada nasabah.
Banyak nasabah yang sering melihat sekuriti membantu mengarahkan, mengisi formulir, hingga memberikan panduan kepada nasabah.
Namun demikian, hal ini dinilai berisiko karena memungkinkan sekuriti memiliki akses informasi penting terkait keuangan nasabah.
Fungsi sekuriti seharusnya terbatas pada pengamanan, bukan pelayanan nasabah. Banyak kasus penggelapan dan penipuan terjadi karena sekuriti diberi peran tambahan di luar tugas pokoknya. (dol)***