Juprizal bersama tim Rwlawan Alfedri-Husni saat konferensi pers (ist)
Siak, — Pasangan Calon (Paslon) 03 Alfedri-Husni menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Siak 2024 yang dinilai cacat prosedural.
Saksi Paslon 03, Juprizal, menyebut KPU Siak mengabaikan keberatan yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi.
“Kami menyatakan rapat pleno terbuka KPU cacat prosedural karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Ayat 6 Huruf f PKPU 18 Tahun 2024,” ujar Juprizal dalam pernyataannya, Kamis (5/12/24).
Juprizal bilang bahwa KPU tidak menyelesaikan kejadian-kejadian khusus yang diajukan oleh PPK sebelum pleno dilanjutkan.
“Seharusnya keberatan yang belum tuntas di kecamatan diselesaikan dulu, bukan sekadar dibacakan oleh PPK,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menilai langkah KPU yang langsung membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyelesaikan keberatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur pemilu.
Paslon 03 menilai adanya pelanggaran lain yang memperburuk kredibilitas hasil pemilihan. Juprizal menyebutkan kerusakan segel berkas kejadian khusus model C KWK Bupati serta pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak tanpa kehadiran saksi dari pihaknya.
“Pembukaan kotak suara tanpa saksi kami adalah pelanggaran fatal yang seharusnya berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.
Tidak hanya soal prosedur, Juprizal juga mengangkat isu partisipasi pemilih yang rendah. Menurutnya, banyak pendukung Paslon 03 yang tidak menerima undangan memilih dari KPPS.
“Banyak pendukung kami yang tidak mendapat surat undangan. Ini mengindikasikan ada upaya untuk mengurangi partisipasi pemilih kami,” tambah Juprizal.
Mantan anggota DPRD Siak dari Partai PKS itu juga mengungkapkan dugaan praktik money politic yang dilakukan oleh paslon lain di beberapa daerah.
Atas berbagai dugaan tersebut, Paslon 03 berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta melaporkan penyelenggara yang dianggap melanggar prosedur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan membawa kasus ini ke MK, dan jika ada penyelenggara yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu melapor ke DKPP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juprizal juga menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus dugaan perusakan segel kotak suara dan praktik politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Demi keadilan dan integritas pemilu, semua pelanggaran ini akan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Paslon 03 berharap langkah hukum ini akan membuahkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Pilkada Siak.