Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ist)
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru dan Jakarta pada Senin (2/12/2024).
Operasi ini mengungkap skandal pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang diduga melibatkan pejabat tinggi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp6,82 miliar dari berbagai lokasi. Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, menjadi dalang utama karena diduga berperan besar dalam pengelolaan dan distribusi dana hasil korupsi ini.
Aliran Uang dan Peran Para Tersangka
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap.
Selain Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menerima Rp1 miliar, di mana Rp150 juta telah diberikan kepada Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp20 juta kepada seorang wartawan.
Selain uang tunai yang diamankan dari para pejabat, KPK juga menemukan dana sebesar Rp300 juta di rekening anak Novin Karmila, yang diduga merupakan setoran dari hasil korupsi. Sementara itu, kakak Novin, berinisial FC, menyerahkan tambahan Rp1 miliar kepada KPK pada malam hari yang sama.
Modus Operasi dan Penangkapan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa korupsi ini melibatkan pemotongan anggaran GU sejak Juli 2024. KPK memulai operasi pada Senin sore dengan menangkap Novin Karmila bersama sopirnya, DM, di Pekanbaru, serta menyita uang tunai Rp1 miliar yang disimpan dalam tas.
Pada malam harinya, KPK menangkap Risnandar Mahiwa beserta dua ajudannya, NAT dan MRM, dengan barang bukti sebesar Rp1,39 miliar. Penangkapan berlanjut ke Jakarta, di mana tim KPK mengamankan uang Rp200 juta dari rumah AN/U di Ragunan, yang diduga masih terkait dengan aliran dana Novin Karmila.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur keterlibatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
Penegasan KPK dan Dampak Kasus
KPK menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
“Kami ingin menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu,” pungkas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.