Suasan ricuh saat Rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada Siak yang digelar KPU
Siak, – Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak di Gedung Kesenian Siak, Selasa (3/12), diwarnai ketegangan akibat perselisihan terkait dualisme mandat saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Selasa (3/12).
Kericuhan bermula ketika Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengumumkan bahwa terdapat dua surat mandat saksi dari Koalisi Siak Hebat.
“Ada dua surat mandat atas nama Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap, serta Teguh Purjianto dan Joko Susilo. Harap ini didiskusikan secara internal,” kata Said.
Pernyataan ini memicu protes dari Juwana yang mengklaim dirinya telah menerima mandat resmi dari Paslon 01.
“Telpon saja Pak Irving, siapa yang dimandatkan. Kami sudah dikonfirmasi langsung oleh beliau,” tegas Juwana di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Teguh Purjianto dan Joko Susilo menegaskan bahwa mereka juga memiliki legitimasi sebagai saksi sah.
“Dari awal, kami yang menyelesaikan proses di 829 TPS. Kami dari partai pengusung, dan memiliki aturan yang harus dihormati,” ujar Joko Susilo.
Situasi semakin memanas ketika Irving Kahar Arifin mengonfirmasi melalui sambungan telepon bahwa dirinya hanya memberikan mandat kepada Juwana dan Bistari.
“Saya tidak pernah memberikan mandat kepada Teguh dan Joko,” tegas Irving.
Meski pernyataan Irving telah mempertegas siapa saksi yang sah, Ketua KPU Siak tetap meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara internal demi menjaga kelancaran pleno.
“Kami skor pleno untuk sementara agar tidak mengganggu jalannya rekapitulasi. Selesaikan dulu persoalan ini secara internal,” ujar Said sambil mengetuk palu sidang dua kali.
Walau situasi sempat memanas, pleno tetap dilanjutkan setelah skor, dengan agenda rekapitulasi hasil Pilkada tingkat gubernur dan bupati.