Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan melakukan pemusnahan surat suara berlebih bersama Muspida
SIAK.~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan pemusnahan surat suara berlebih untuk pemilihan tahun 2024 di halaman kantor KPU Siak, Selasa (26/11/2024) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Negeri istana.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 282/PP.99-BA/1408/2024, yang mengatur prosedur dan pelaksanaan pemusnahan.
“Kelebihan surat suara harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan yang dapat mencederai integritas Pilkada,” ujar Said.
Dalam acara pagi itu, KPU Siak memusnahkan 206 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta 1.928 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moh. Eko Joko Purnomo.
Said menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga transparansi. Semua tahapan Pilkada harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan pengawasan dari pihak terkait,” tambahnya.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, yang hadir dalam pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap KPU Siak yang telah menjalankan prosedur dengan baik.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan kelebihan surat suara tidak menimbulkan spekulasi atau kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Proses ini juga diapresiasi oleh Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha. Menurutnya, kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan pihak penegak hukum menjadi bukti nyata bahwa pengawasan Pilkada berjalan efektif.
“Kita harapkan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan transparan,” ujar Zulfadli.
Pemusnahan surat suara berlebih ini, KPU Siak berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan demokrasi yang adil di Kabupaten Siak.