Sukarmis mantan Bupati Kuansing (ist)
PEKANBARU.~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada H. Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Kendati demikian, Sukarmis tidak terbukti menerima aliran dana sebesar Rp22,5 miliar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Sukarmis dengan penerimaan aliran dana tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan dan audit BPKP, tidak ada indikasi bahwa terdakwa menerima dana sebesar Rp22,5 miliar dari proyek ini,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Keputusan ini sekaligus menolak tuntutan jaksa yang meminta Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar. Hal ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau yang menyebutkan tidak ada bukti aliran dana kepada Sukarmis.
Namun, pengadilan tetap memvonis Sukarmis bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Keputusan ini menuai kritik dari kuasa hukum Sukarmis, Dody Fernando, SH, MH. Ia menilai ada kontradiksi dalam putusan tersebut.
“Di satu sisi, klien kami dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Namun, di sisi lain, tidak ada bukti bahwa dia menerima aliran dana sesuai dengan nilai kerugian negara,” tegas Dody.
Ia juga menambahkan bahwa vonis tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan.
Dody mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya karena ini menyangkut prinsip keadilan bagi klien kami. Insya Allah, pada Jumat, 22 November 2024, kami akan resmi menyatakan banding,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing dalam pembangunan Hotel Kuansing.
Proyek ini dilaporkan merugikan negara berdasarkan audit BPKP. Namun, hingga kini, jaksa belum mampu membuktikan secara langsung keterlibatan Sukarmis dalam menerima dana tersebut, meski ia tetap dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya kerugian negara.
H. Sukarmis yang pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode (2006–2016), harus menjalani hukuman penjara tanpa diwajibkan membayar uang pengganti.